Sijunjung, Sumbar – Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan kayu olahan tanpa dokumen resmi pada Jumat (21/11/2025) dini hari.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. diruang kerjanya ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan selepas menerima laporan dari warga.
“Informasi masyarakat sangat membantu. Setelah kami cek di Jalinsum, Jorong Pale, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan IV Nagari, benar ditemukan sebuah truk bermuatan kayu. Saat dilakukan pemeriksaan, sopir tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), namun hanya membawa nota perusahaan UD IDK yang tidak sah, ” ujar AKP Hendra Yose.
Truk Colt Diesel putih bernomor polisi BA 8307 PU yang dikemudikan Dika (39), warga Nagari Siaur Kecamatan Kamang Baru tersebut, diketahui mengangkut 467 batang kayu olahan jenis Banio dengan total volume 10, 1880 m⊃3;. Rincian kayu tersebut terdiri dari Panjang 4 meter (15x6) sebanyak 122 batang, Panjang 2 meter (15x6) sebanyak 220 batang, dan Panjang 1, 6 meter (15x6) :sebanyak 115 batang
Dari keterangan sopir, kayu tersebut diminta untuk diangkut oleh pemilik kayu sekaligus pemilik truk, Don Sabra, dari Nagari Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung menuju Muko-muko, Bengkulu.
"pada saat kendaraan diperiksa di lapangan, pelaku hanya dapat memperlihatkan surat berbentuk nota perusahaan UD IDK kepada petugas sebagai dokumen perjalanan. hal itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan. seharusnya harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan" Tambahnya..
Lebih lanjut, AKP Hendra Yose menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa dan menetapkan Don Sabra (49), warga Nagari Sijunjung, sebagai tersangka.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Solok Selatan dengan sangkaan pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013, jo Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b jo angka 3 huruf e UU No. 6 Tahun 2023, ” ungkap Kasat Reskrim.
Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sijunjung dalam memberantas peredaran kayu ilegal yang dapat merusak kelestarian lingkungan dan mengancam keberlanjutan hutan.
(Berry)

Dina Syafitri