Pesisir Selatan, Sumbar – Seorang sopir mobil tangki Crude Palm Oil (CPO) berinisial Z.A. (41) akirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Agam, selepas melakukan penggelapan minyak sawit senilai 300 juta rupiah.
Penangkapan terebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., bersama dengan Tim Opsnal Polres Agam.
Pelaku berhasil di tangkap di depan SPBU Bawan, Jalan Raya Bawan – Pasaman Barat, Kenagarian IV Nagari, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB
Kasus ini bermula pada 6 Februari 2025 saat pelaku memuat 19.160 MT CPO dari PT Agro Muko Muko Oil Mill yang seharusnya dikirim ke Teluk Bayur, Padang. Namun, dalam perjalanan, pelaku diduga menjual muatan tersebut kepada seseorang berinisial A di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian karena kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut bernilai tinggi.
“Pelaku memanfaatkan tugasnya sebagai sopir untuk membawa muatan CPO dan malah menjualnya tanpa sepengetahuan perusahaan. Tindakan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak kepercayaan dalam rantai distribusi industri perkebunan, ” ujar AKP Yogie.
Aksi pelaku terungkap setelah mobil tangki Hino bernomor polisi BA-9392-BU ditemukan kosong dan terparkir begitu saja di Jalan Raya Air Haji – Muko Muko pada 8 Februari 2025.
"Perusahaan pemilik kendaraan, PT Erlimaem Lestari Abadi, kemudian melaporkan kejadian itu kepada kami, dan langsung kita respon dengan melakukan penyelidikan lintas wilayah untuk menangkap pelaku" ulasnya.
Saat ini, Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Berry)

Dina Syafitri