Sopir Tangki Pelaku Penggelapan CPO Seharga Rp300 Juta, Akirnya Ditangkap Polisi 

    Sopir Tangki Pelaku Penggelapan CPO Seharga Rp300 Juta, Akirnya Ditangkap Polisi 

     Pesisir Selatan, Sumbar –  Seorang sopir mobil tangki Crude Palm Oil (CPO) berinisial Z.A. (41) akirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Agam,  selepas melakukan penggelapan minyak sawit senilai 300 juta rupiah.

    Penangkapan terebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., bersama dengan Tim Opsnal  Polres Agam.

    Pelaku berhasil di tangkap di depan SPBU Bawan, Jalan Raya Bawan – Pasaman Barat, Kenagarian IV Nagari, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB

    Kasus ini bermula pada 6 Februari 2025 saat pelaku memuat 19.160 MT CPO dari PT Agro Muko Muko Oil Mill yang seharusnya dikirim ke Teluk Bayur, Padang. Namun, dalam perjalanan, pelaku diduga menjual muatan tersebut kepada seseorang berinisial A di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan.

    Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian karena kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut bernilai tinggi.

    “Pelaku memanfaatkan tugasnya sebagai sopir untuk membawa muatan CPO dan malah menjualnya tanpa sepengetahuan perusahaan. Tindakan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak kepercayaan dalam rantai distribusi industri perkebunan, ” ujar AKP Yogie.

    Aksi pelaku terungkap setelah mobil tangki Hino bernomor polisi BA-9392-BU ditemukan kosong dan terparkir begitu saja di Jalan Raya Air Haji – Muko Muko pada 8 Februari 2025. 

    "Perusahaan pemilik kendaraan, PT Erlimaem Lestari Abadi, kemudian melaporkan kejadian itu kepada kami,  dan langsung kita respon dengan melakukan penyelidikan lintas wilayah untuk menangkap pelaku" ulasnya.

    Saat ini, Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.


     (Berry)

    sopir tangki pelaku penggelapan cpo seharga rp300 juta akirnya ditangkap polisi  humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolda Sumbar Tegaskan Seleksi Bintara...

    Artikel Berikutnya

    Ditresnarkoba Polda Sumbar Laksanakan Kunjungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    777 Warga Terdampak Banjir di Sumbar Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Biddokkes Polda Sumbar
    Dapur Umum Posko Aia Dingin Siapkan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir
    Titiek Soeharto Kunjungi Dapur Umum Posko V Polda Sumbar, Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk Korban Bencana
    Ribuan Personel Polda Sumbar Masih bekerja di Sepuluh Titik Bencana Banjir dan Longsor
    Paripurna DPRD Agam Sahkan RAPBD 2026 Senilai Rp 1,35 Triliun

    Ikuti Kami