Pesisir Selatan – Polsek Basa Ampek Balai Tapan berhasil mengungkap kasus pencurian komponen tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Kampung Sungai Rumbai, Nagari Riak Danau, Kecamatan BAB Tapan, Rabu (19/11/2025).
Tiga pelaku yang diduga merupakan spesialis pencuri kabel tower berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum di Mapolsek BAB Tapan. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolsek BAB Tapan, AKP Dedy Arma, mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di area tower pada dini hari.
Seorang pemuda setempat melihat cahaya senter dan mendapati tiga pria sedang membongkar instalasi kabel, lalu segera menghubungi warga lain dan petugas.
“Informasi cepat dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan penindakan. Kerja sama seperti ini sangat penting untuk menjaga aset vital yang menunjang layanan telekomunikasi, ” ujar AKP Dedy Arma.
Berkat laporan warga dan kesigapan petugas kepolisian, dua tersangka berinisial A.S. (27) dan M.Z. (37) berhasil ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB.
"Satu pelaku lainnya, R.J. (32), yang sempat melarikan diri akhirnya juga berhasil kita dibekuk pada pukul 14.30 WIB" Ulas Kapolsek
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti sebanyak 10 kilogram kabel tembaga, tiga unit gunting besi, satu unit kuku kambing, serta peralatan pembongkar lainnya.
AKP Dedy Arma juga menegaskan bahwa pencurian terhadap fasilitas telekomunikasi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan komunikasi masyarakat luas.
“Kerusakan pada jaringan tower dapat berdampak pada layanan publik, termasuk komunikasi darurat. Karena itu, tindakan seperti ini harus ditindak tegas, ” Ulasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Berry)

Dina Syafitri