Wanita Residivis Kembali Ditangkap Usai Terekam CCTV Mencuri di Minimarket Padang

    Wanita Residivis Kembali Ditangkap Usai Terekam CCTV Mencuri di Minimarket Padang

     Padang, Sumbar – Seorang wanita muda yang baru beberapa waktu lalu bebas dari penjara kembali ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian di sebuah minimarket di Kota Padang. 

    Pelaku berinisial SF, atau dikenal dengan panggilan Cipa (22), diamankan Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang pada Sabtu (15/11/2025) malam setelah identitasnya dipastikan melalui rekaman CCTV.

    Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 15 November 2025 yang dibuat oleh pelapor bernama Abdul Latip.

    Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Kamis (13/11) sekitar pukul 10.00 di X Mart Ulak Karang, Jalan S. Parman No. 137, Kecamatan Padang Utara. 

    Berdasarkan hasil penyelidikan, SF datang ke lokasi menggunakan sepeda motor milik temannya, kemudian masuk ke dalam minimarket dan berpura-pura berbelanja.

    Pelaku berkeliling mengambil sejumlah barang kebutuhan dan memasukkannya ke dalam tas belanja yang dibawanya dari kos.

    “Pelaku diduga memanfaatkan situasi toko yang sedang tidak ramai. Setelah selesai memasukkan barang-barang curian, ia langsung menuju pintu depan dan pergi tanpa melalui kasir, ” ungkap Kompol Muhammad Yasin.

    Usai meninggalkan toko, SF kembali ke tempat tinggalnya dan menghabiskan semua barang hasil curian sehingga tidak ada barang bukti yang tersisa. 

    Pihak minimarket kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Padang. Tim Opsnal Klewang melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV, dan mengenali pelaku yang ternyata merupakan residivis.

    Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 19.00 ketika SF kembali mendatangi X Mart Ulak Karang. Kedatangannya diketahui pegawai yang langsung menghubungi Tim I Klewang.

    Dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ioda Ryan Fermana, petugas tiba di lokasi dan berhasil mengamankan SF tanpa perlawanan. 

    Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa dirinya adalah orang yang terekam CCTV dua hari sebelumnya.

    SF kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Meski tidak ditemukan barang bukti karena barang curian sudah habis dipakai, pengakuan pelaku serta rekaman CCTV menjadi dasar kuat untuk proses hukum selanjutnya. 

    "Tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan, ” tegas Kompol Muhammad Yasin.

    (Berry)

    wanita residivis kembali ditangkap usai terekam cctv mencuri di minimarket padang humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Ditlantas Polda Sumbar Raih Dua Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Skandal Korupsi DPRD Sumbar, 40 Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Wako Bukittinggi Serahkan LKPJ 2025 ke BPK, Jaminan Akuntabilitas Keuangan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas

    Ikuti Kami