Pariaman – Upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pengedar narkoba berinisial DG alias Gembol berhasil ditangkap setelah berusaha kabur saat hendak diamankan petugas di Desa Balai Nareh, Kecamatan Pariaman Utara, Senin malam (10/11/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di wilayah setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan langsung memimpin tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Informasi dari warga menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini, ” ujar IPTU Darmawan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria mencurigakan yang kemudian diketahui berinisial DG alias Gembol.
Menyadari kehadiran polisi, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Shogun warna biru tanpa nomor polisi dan sempat membuang sesuatu di jalan.
Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dikejar dan diamankan beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik bening yang disimpan di saku jaket bagian depan, serta bungkusan kertas nasi coklat berisi ganja di saku bagian bawah.
Selain itu, turut disita uang tunai Rp87.000, dan satu unit handphone Vivo warna ungu yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, DG alias Gembol mengaku mendapatkan sabu dan ganja tersebut dari dua orang yang kini berstatus DPO.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi kini terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pengedar yang lebih luas di wilayah Kota Pariaman dan sekitarnya.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pariaman dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
(Berry)

Dina Syafitri