Satreskrim Polres Solok Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Tanah Garam

    Satreskrim Polres Solok Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Tanah Garam

     Solok, Sumbar – Satreskrim Polres Solok Kota kembali menunjukkan respons cepat dan profesionalismenya dalam mengungkap tindak pidana kejahatan terhadap jiwa. 

    Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, jajaran Satreskrim berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sawah Rimbo, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

    Peristiwa tragis yang menewaskan seorang pria bernama Deki Fatriansyah (29), warga setempat. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang remaja berinisial Z (17) sebagai tersangka utama, yang diduga melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Kapolres Solok Kota AKBP Mas'ud Ahmad, melalui Kasatreskrim IPTU Oon Kurnia Ilahi, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika pelaku Z bersama seorang rekannya melaju kencang dengan sepeda motor di depan korban. 

    Teguran korban membuat pelaku tersinggung hingga terjadi adu mulut dan perkelahian. Merasa kalah, pelaku sempat meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan ancaman, “Caliak dek ang yo!”

    Pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah senjata tajam serta mengajak kakaknya, W, untuk kembali ke lokasi. 

    Sekitar 10 menit kemudian, keduanya mendatangi korban. Saat korban mendekat karena mendengar tantangan, pelaku Z langsung menusukkan pisau ke dada kiri korban. 

    Beruntung, W yang juga membawa pisau berhasil ditahan oleh warga sebelum ikut melakukan aksi kekerasan.

    Korban yang tersungkur segera dievakuasi ke Rumah Sakit Tentara (RST) Solok. Namun sekitar pukul 18.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang mengenai bagian vital.

    Mendapat laporan kejadian, tim Satreskrim Polres Solok Kota bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan informasi terkait identitas pelaku. 

    Upaya tersebut membuahkan hasil saat pelaku Z berhasil diamankan di sekitar rumahnya di Kelurahan Tanah Garam.

    “Saat ini Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” terang IPTU Oon Kurnia Ilahi.

    Kasat Reskrim menambahkan bahwa Polres Solok Kota berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat serta akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga.


    ( Berry )

    satreskrim polres solok kota ungkap kasus pembunuhan berencana di tanah garam humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers Ungkapan...

    Artikel Berikutnya

    Skandal Korupsi DPRD Sumbar, 40 Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
    Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Wako Bukittinggi Serahkan LKPJ 2025 ke BPK, Jaminan Akuntabilitas Keuangan

    Ikuti Kami