Lima Puluh Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial A (32), yang berprofesi sebagai mekanik dan berdomisili di Jorong Balai Batu Balang, Kenagarian Batu Balang, Kecamatan Harau, diamankan karena diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 04.15 WIB di sebuah rumah di Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah kaca pirek, satu alat hisap (bong), serta satu unit telepon genggam merek Samsung yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Guguk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres 50 Kota yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H. melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi valid, petugas langsung menuju lokasi dan menemukan tersangka di dalam sebuah rumah.
Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan sabu.
“Penangkapan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, ” terang AKP Riki Yovrizal.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Berry)

Dina Syafitri