50 Kota, Sumbar - Suasana Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, mendadak dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki dewasa di sebuah jalan setapak pada Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Menanggapi laporan tersebut, jajaran Polsek Guguk Polres 50 Kota bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal, pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dari para saksi di sekitar lokasi.
Kapolsek Guguk, AKP Doni Prama Dona, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran personel di lapangan bertujuan untuk memastikan situasi tetap kondusif sekaligus mengungkap secara jelas kronologi kejadian. Korban diketahui bernama Hermanto (69), seorang laki-laki yang berprofesi sebagai sopir. Berdasarkan identitas, korban merupakan warga Jalan Candradimuka, Kelurahan Rawa Maju, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dan saat ini berdomisili di Jorong Talago.
“Korban pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Wirman dalam kondisi tertelungkup di jalan setapak saat perjalanan pulang dari warung menuju rumahnya. Saat ditemukan, korban tidak memberikan respons ketika dibangunkan, ” ujar Kapolsek.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban berjalan pulang dari warung milik seorang warga yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Namun di tengah perjalanan, korban diduga tiba-tiba terjatuh dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya ditemukan oleh warga. Mengetahui kejadian itu, saksi segera meminta bantuan masyarakat sekitar dan melaporkan kepada Kepala Jorong Talago. Selanjutnya, bidan desa, Rike, dipanggil untuk memastikan kondisi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Hal ini diperkuat dengan keterangan pihak keluarga yang menyebutkan bahwa korban memiliki riwayat penyakit jantung dan rutin mengonsumsi obat. “Dugaan sementara, korban meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya. Pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi, yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, ” tambah Kapolsek.
Diketahui, korban selama ini tinggal seorang diri di rumahnya, sementara anggota keluarga lainnya berada di Kota Pekanbaru. Hal ini membuat korban tidak segera mendapatkan pertolongan saat kejadian berlangsung. Saat ini, jenazah telah berada di rumah duka dan direncanakan akan dimakamkan pada Senin, 30 Maret 2026, di Jorong Talago. Selama kegiatan penanganan berlangsung, situasi tetap dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. Kehadiran pihak kepolisian juga mendapat apresiasi dari masyarakat karena sigap dalam merespons kejadian tersebut.

Dina Syafitri