Padang, Sumbar– Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung menangkap seorang pemuda berinisial DF (22) yang diduga melakukan pencurian telepon genggam dan uang tunai di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Pelaku diamankan di kediamannya di Pengambiran, Kamis (16/4/2026) dini hari, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, mengatakan aksi pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Mustika Raya, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX. Pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar.
“Pelaku mengambil dompet berisi uang tunai dan satu unit handphone yang sedang dicas di dalam kamar korban, ” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1, 5 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Phyton bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Polisi kemudian menangkap DF tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual ponsel curian seharga Rp300 ribu, sementara uang tunai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap, ” tambah Kapolsek.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Padang.
(Berry)

Dina Syafitri