Sawahlunto – Polres Sawahlunto melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria berinisial HB (41) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di area parkir Rusunawa Kota Sawahlunto, Kamis (9/4/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Sungai Durian II, Kecamatan Barangin, setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat diamankan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening di sekitar lokasi penangkapan, tidak jauh dari posisi pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto menyebut penangkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Sawahlunto, ” ujarnya. (10/4/2026)
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus digencarkan karena peredaran dan penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman serius bagi keamanan sosial dan masa depan generasi muda.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(Berry)

Dina Syafitri